banner 728x250
Opini  

Jangan Mau Dipimpin Orang Yang Meludahi Etik

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Dugaan pelanggaran hukum sebagai berikut. Pertama, ada dugaan Joko Widodo tidak mampu membedakan lagi dirinya sebagai Joko Widodo atau Presiden ketika menjadikan anaknya Cawapres, sehingga Jokowi sebagai Presiden patut diduga melanggar Undang Uandang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait skandal Putusan 090/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK).

Publik memberi stigma kepada anak Joko Widodo ini sebagai “anak haram” konstitusi.

banner 325x300

Presiden Jokowi patut diduga telah melanggar aturan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 22 yang berbunyi: “Setiap Penyelenggara Negara yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presiden Jokowi menyatakan secara terbuka sebagai presiden dapat melakukan kampanye. Padahal jelas sesuai aturan hukum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dimaksudkan aturan dalam Pasal 299, presiden dan wakil presiden dapat berkampanye, dikaitkan dengan aturan dalam Pasal 301 bahwa presiden dan wakil presiden bisa berkampanye dalam hal maju lagi sebagai Capres dan/atau Cawapres untuk periode kedua, sesuai aturan dalam konstitusi UUD 45.

Disamping ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman sehingga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 putusan oleh MKMK. Putusan kontroversial itu meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai prasyarat cawapres. Joko Widodo sudah hilang etikanya sebagai kepala negara dengan membagi- bagi bansos kepada warga masyarakat di depan Istana Negara demi anaknya. Samping itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

DKPP memvonis Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Alasannya, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres menggunakan peraturan KPU sebelum adanya Putusan MK No. 90 tersebut.

Sejatinya pelanggaran hukum dan etik yang terjadi publik memprediksi semuanya demi meloloskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka capres dan cawapres 2024.

Itu artinya proses capres-cawapres yang menjadi jalan Gibran maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 adalah yang terburuk sepanjang sejarah ketatanegaraan Tanah Air. Walaupun Gibran lolos semua proses pencalonan wapres akan terus menjadi kenangan terburuk sepanjang masa. Pantaskah, warga bangsa ini mempunyai presiden dan wakil presiden hasil pilpres 14 Pebruari yang mencederai hukum dan etik ? )**

banner 325x300