banner 728x250
Opini  

Putusan MK NO.90/PUU-XXI/ 2023, Kehilangan Sifat “Final And Binding” Saat Diucapkan Sehingga Pencawapresan Gibran Batal Demi Hukum

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

OPINI
Oleh : Petrus Selestinus, SH.
Koordinator Perekat Nusantara Dan TPDI

Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah dirusak hingga dijuluki Mahkamah Keluarga karena 9 (sembilan) Hakim Konstitusinya tersandera kemandiriannya oleh perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman, karena memiliki konflik kepentingan dalam mengadili perkara No. 90/PUU-XXI/2023, tentang Uji Materiil pasal 169 huruf q  UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

banner 325x300

Belum selesai dengan label Mahkamah Keluarga, kini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mulai dicoba diintimidasi pihak lain di luar MK.

Pernyataan Jubir Partai Gerindra Munafrizal Manan dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa Media (27/10/2022), mewanti-wanti Ketua MKMK, Prof. Jimly Asshiddiqie, agar tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan Etik sembilan hakim konstitusi, sembari mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan, ini sebagai konklusi yang sesat dan membodohi publik.

Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak untuk mengintervensi MKMK dalam memproses laporan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Jokowi dan sekaligus paman Girbran dan Kaesang (putra Presiden Jokowi).

Padahal Partai Gerindra seharusnya tahu bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, itu ibarat bayi yang lahir mati. Alasannya karena pada saat amarnya diucapkan Anwar Usman, maka saat itu juga putusan MK dimaksud langsung berstatus sebagai putusan yang tidak sah karena melanggar norma pasal 17 ayat 5) UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.

Secara norma, hanya ada dua alasan yang membuat Putusan MK kehilangan sifat final and binding, yaitu pertama, jika Ketua Majelis Hakim Konstitusi tidak memenuhi ketentuan pasal 28 ayat (5) UU No. 24 Tahun 2003, yaitu putusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan pasal 28 ayat (6), tentang MK, yang menyatakan “tidak terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) berakibat putusan MK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

banner 325x300