Pernyataan Anwar Usman dalam keterangan pers, hari ini, Rabu 8/11/2022, bahwa pihaknya merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Dia menyebut sebagai fitnah yang tidak berdasar, hal itu tidak benar bahkan ngeyel.
Ini adalah sikap salah sendiri, karena selama Anwar Usman menjabat Ketua MK, organ penting yang disebut MKMK, tidak pernah disiapkan perangkat hukum untuk banding dan tidak dibuatkan peraturan MK khusus untuk MKMK tingkat banding sebagai upaya hukum dan hukum acaranya.
Karena itu, kalau sekarang Anwar Usman merasa dirinya difitnah, mengapa tidak menyiapkan perangkat hukum untuk banding. Ini namanya senjata makan tuan alias salah hitung. Mestinya ketika Anwar Usman membuat Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang MKMK, pengaturan pada BAB khusus tentang Banding dan mekanisme Banding serta Hak Pelapor untuk Banding, agar semuanya fair dan adil, namun yang terjadi justru Anwar Usman bersikap anti kontrol MKMK dan kontrol publik.
Sekarang bagaimana MKMK yang nantinya akan dibentuk pasca Ketua MK baru, akan ada Laporan Pelanggaran Kode Etik jikid II untuk memeriksa dan mengadili Anwar Usman, atas jenis pelanggaran lain, yang kemarin tidak ikut dilaporkan, diperiksa dan diputuskan.
Padahal menurut MKMK, Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” karena itu pilihan Sanksi yang tepat bagi MKMK, seharusnya PDTH terhadap Anwar Usman dari Hakim Konstitusi, bukan dari jabatan Ketua MK.
Inilah yang harus dikoreksi, diluruskan karena ada kekeliruan Jimly Asshiddiqie dkk, Ketua Majelis dan Anggota MKMK ketika memutus, apakah keliru atau ingin melindungi Anwar Usman akibat intervensi, hanya Tuhanlah yang tahu. Masyarakat tidak perlu berkecil hati karena masih ada hari esok )*
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.