banner 728x250

Konyol Dan Asbun Pernyataan Marianus Gaharpung Soal Dugaan Kasus KONI Ende

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Ende, (Berita.76.com),–
Asal bunyi (Asbun, red,-) dan konyol  pernyataan serta kajian hukum dari seorang Marianus Gaharpung, oknum dosen Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta di Surabaya yang juga Lawyer, terkait proses penyelidikan dugaan dana hibah KONI Ende tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,1 Miliar tentang hasil audit reguler oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan NTT.

Selain konyol dan Asbun, Marianus juga diminta untuk tidak menjadi “phalawan kesiangan” terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Ende sebesar Rp 2,1 milyar yang diduga melibatkan FT sebagai ketua harian KONI,SI ketua ASKAB ,YCN selaku bendahara KONI jika tidak memahami substansi atau tahapan audit yang dilakukan oleh BPK guna mengetahui kerugian negara.

banner 325x300

Hal tersebut diungkapan Samsul Arifin, salah satu anggota Himpunan Aktivis Anti Korupsi Diaspora Jakarta melalui rilis yang diterima tim media ini melalui pesan WhatssApp pada Selasa (19/3/2024.)

Arifin, menilai apa yang disampaikan seorang Marianus Gaharpung melalui salah satu media pada edisi Jumat (1/3/2024) bahwa Penggunaan Dana KONI menjadi tanggungjawab bersama KONI, Dispora dan Cabor dan semua pengeluaran oleh Cabang Olaraga (Cabor, red,-) sudah dilakukan legal audit (Pemeriksaan hukum, red,-) oleh BPK Propinsi NTT yang secara konstitusional dan  satu satunya yang memiliki  kewenangan menghitung adanya kerugian negara dan telah ditemukan kerugian  sebesar Rp 19. 429.000, 00,- Meski demikian, temuan kerugian atas dugaan korupsi dana hibah KONI kabupaten Ende itu sudah dikembalikan ke kas negara. Atas dasar pengembalian kerugian itu, Marianus  pun mempertanyakan dasar hukum mana  yang dipakai penyidik Polres Ende  untuk diproses.  Polres Ende kata Marianus  dipaksakan untuk memproses  hukum terhadap FT cs dengan penetapan tersangka.

Kajian hukum seorang Marianus ini adalah sebuah kajian  yang hanya asal bunyi (asbun, red,-) dan tidak mencerdaskan dan hanya memojohkan  juga  memperlemah niat baik penyidik Polres Ende dalam mengungkap faktanya.

Selain asbun, pernyataan Marianus Gaharpung tersebut lanjut dia, juga diduga  menyesatkan dan  hanya untuk mengaburkan perbuatan melawan hukum para terduga pelaku terutama ada kabar burung bahwa diduga juga ada kepentingan seorang Marianus dengan salah satu petinggi KONI Ende yang diduga masih memilki hubungan famili dengan dirinya.

Kajian hukum seorang Marianus Gaharpung itu kata dia, adalah sebuah kajian hukum “titipan” karena telah  mengabaikan pokok perkara dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.

“Saya pikir pak Marianus ini ibarat seorang pelawak tapi sayangnya lawakannya kali ini tidak membuat publik tertawa karena isi lawakannya sangat memalukan. Kajian hukumnya bertolak belakang dengan penjelasan dari pihak Polres Ende yang menegaskan bahwa akan  melakukan pemeriksaan kembali pengurus sesuai arahan BPK dan audit investigasi ” tandasnya.

Menurut dia, seluruh warga negara diberi ruang oleh negara dan konstitusi untuk memberikan pendapat, namun sangat disayangkan jika pendapat itu berasal dari seorang akademisi yang tidak mencerdaskan.

Dalam rilisnya Arifin menegaskan, pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK red,-) RI tentang Laporan Pengelolahan Keuangan daerah itu sendiri terdiri dari tiga bagian yaitu Pertama, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kedua, Wajar Dengan Catatan/Pengecualian dan yang ketiga, Tidak Berpendapat.

Untuk kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende yang diduga melibatkan FT, SI, YCN dan dua oknum  pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten Ende, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan anggarannya kata Arifin memang telah diaudit oleh BPK Propinsi NTT adalah salah satu entitasi pelaporan yang mana telah ditemukan penggunaan uangnya tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 19.429.000,- itu telah dikembalikan.

Namun karena ada kenjanggalan dalam audit reguler yang dilakukan oleh BPK Propinsi NTT maka hal inilah menjadi pintu masuk bagi penyidik Polres Ende dan BPK RI untuk melakukan audit invetigasi karena pada audit invetigasi ini beda fokus pada lokus /obyek yang mau diaudit.

Kerja-kerja audit investigasi ini kata Arifin, adalah proses mencari, menemukan bukti secara sisitimatis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya perbuatan para petinggi KONI Ende yaitu FT, SI dan YCN guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.

“Misalnya, pengadaan kostum olaraga, jasa katering apakah sudah melalui mekanisme pelelangan atau tidak dan termasuk PPN/PPH, jika tidak maka hal ini menjadi bagian dari kerugian negara, kemudian mekanisme pengusulan anggaran, dugaan penggunaan anggaran sebelum penetapan APBD, legalitas kepengurusan, honor para pelatih kiper, alokasi anggaran ke masing-masing Cabor apakah sudah sesuai  mekanisme atau tidak dengan sistim pembayaran non tunai  apakah dibenarkan  atau tidak oleh aturan perundang-undangan, selain itu diduga terjadi mark up atau tidak dalam pembayaran tersebut, dan lain-lain itu yang saat ini sudah masuk pada tahap audit investigasi oleh BPK RI ” paparnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama memberikan dukungan kepada Kepolisian Resor Ende untuk melakukan penyelidikan karena kasus dugaan korupsi KONI ini tidak ada kaitanya dengan kepentingan politik tetapi murni perbuatan melawan hukumnya.

“Kasus ini terkuak sejak akhir tahun 2022 saat AKBP Andre Librian menjabat Kapolres, lalu dimana nuansa politiknya, jangalah kita berasumsi karena ini menjelang tahun politik jadi semuanya nuansa politik, cara dan pandangan ini hanya untuk memperlemah proses penyelidikan, padahal kasus ini terkuak jauh hari sebelum proses politik berjalan dan merupakan peninggalan mantan Kapolres AKBP Andre Librian” paparnya.

banner 325x300