banner 728x250

Pemkab Kalah Perkara, Gedung Mangkrak DPRD Nagekeo Senilai Rp 10 Miliar Tak Bisa Dilanjutkan

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Kupang, BERITA 76.COM – Gedung Mangkrak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo yang dibangun dengan dana sekitar Rp 10 Milyar pada tahun 2007 tidak dapat dilanjutkan pembangunannya karena Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT telah kalah dalam perkara terkait kepemilikan tanah tersebut.

banner 325x300

Demikian dikatakan Sekretris DPRD Kabupaten Nagekeo, Syukur Abdullah Mane, SH ketika dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (2/12/22) malam melalui pesan WhatsApp/WA.

“Ada yang lebih berwewenag memberi keterangan terkait persoalan ini, minimal Pak Sekda. Kalau Sekwan hanya memberi keterangan bahwa tidak bisa dilanjutkan pembangunan gedung dewan karena tanah milik masyarakat yang sudah menang perkara. Segitu saja pak,” tulis Syukur mengakhiri chatting.

Sebelumnya, Syukur enggan memberikan penjelasan terkait masalah Gedung DPRD Nagekeo yang dibangun dengan dana sekitar Rp 10 Milyar dan telah mangkrak sekitar 15 tahun.

Ketika dihubungi via pesan WA, wartawan memperkenal diri dan meminta kesediaan Syukur untuk diwawancarai terkait Gedung Mangkrak DPRD Nagekeo.

“Selamat malam om, saya lagi tugas keluar daerah dengan bapak-bapak dewan. Ada Bimtek di Bandung, di Kupang minggu depan,” jawabnya.

Syukur meminta wartawan untuk mewawancarai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo. “Kalau bisa wawancara langsung dengan Pak Sekda terkait aset dan persoalan hukum. Terima kasih,” elaknya.

Saat ditanya tentang apakah ada upaya Lembaga DPRD Nagekeo untuk menyelesaikan masalah tersebut, Syukur Menetima mengatakan, Ia sebagai Sekwan tidak dapat memberikan penjelasan karena pihak eksekutif/Pemkab Nagekeo yang harus memberikan penjelasan.

“Sebenarnya ini ranahnya eksekutif kerena persoalan sudah punya putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Pemerintah kalah. Oleh karena itu bisa wawancara dengan pemerintah saja,” tulis Sekwan yang memposisikan dirinya sebagai legislatif.

Menurut Syukur, Ia tidak banyak mengetahui persoalan terkait gedung mangkrak tersebut. “Terkait tanah yang ada bangunan gedung dewan itu, saya tidak terlalu tahu duduk persoalan dari awal dan terima kasih ” paparnya

Namun setelah didesak bahwa Sekwan DPRD Nagekeo juga merupakan unsur Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Syukur akhirnya memberikan jawaban singkat dan tegas.

“Iya pak, tapi ada yang lebih berwewenag memberi keterangan terkait persoalan ini. Minimal Pak sekda. Kalau Sekwan hanya memberi keterangan bahwa tidak bisa dilanjutkan pembangunan gedung dewan, karena tanah milik masyarakat yang sudah menang perkara. Segitu saja pak,” jawabnya menutup chatting.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nagekeo yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007 senilai Rp 10 Milyar, telah mangkrak sekitar 15 tahun.

Gedung 3 lantai tersebut kini bak rumah hantu di tengah hutan.
Seperti disaksikan Tim Media ini, gedung ini tampak menghadap ke kantor Bupati Nagekeo (bersebelahan, red).

Namun dari kejauhan, tampak pohon-pohon liar dan semak belukar tumbuh di sekeliling gedung. Lantai 1 gedung mangkrak itu nyaris tak terlihat karena ditutupi pepohonan liar dan semak belukar.

banner 325x300