banner 728x250

Pansus DPRD Ende Mubasir, Bupati Djafar Tetap Pimpin Kabupaten Ende Hingga April 2024

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Berita76.com,-  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK, red,- ) telah mengabulkan gugatan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan beberapa kepala daerah lainnya, terkait masa jabatan mereka yang dipotong.

Putusan MK tersebut berlaku untuk 48 Kepala Daerah, satu diantaranya masa jabatan  Bupati Ende, Drs Djafar Achmad bersama Wakil Bupati, Erikos Emanuel Rede.

banner 325x300

Padahal sebelum putusan MK tersebut, DPRD Kabupaten Ende secara kelembagaan telah membentuk pansus penjaringan calon Penjabat (Pj, red,-) Bupati Ende dan tiga nama telah diusulkan ke Mendagri melalui Pemerintah Propinsi NTT masing-masing, Sekda Ende, dr. Agustinus G. Ngasu, Viktor Manek ( Kadis BPMD Propinsi NTT), dan Sulastri Resyid ( Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT, red,-).

Pansus dan usulan calon Pj Bupati oleh DPRD Kabupaten Ende ini dengan sendirinya tidak berlaku setelah putusan MK tersebut dan Bupati Ende Drs. Djafar Ahmad dan wakil bupati Erikos Emanuel Rede tetap memimpin Kabupaten Ende sampai April 2024 mendatang.

Informasi yang dikutip di halaman website Mahkamah Konstitusi( MK, red,-) RI, Wali kota Bogor, Bima Arya Cs sebelumnya telah mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Pasalnya,meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019. Jika masa jabatan mereka berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka harus terpotong dan tidak sampai lima tahun.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Namun dalam amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Suhartoyo menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan ini. Dalam gugatannya, para pemohon menilai berlakunya Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh selama lima tahun karena mesti berakhir pada 2023.

banner 325x300