banner 728x250

Pansus DPRD Ende Mubasir, Bupati Djafar Tetap Pimpin Kabupaten Ende Hingga April 2024

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Pemohon pun menilai akhir masa jabatan mereka tidak mengganggu jadwal Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada bulan September.

Untuk diketahui Ir. Marselinus Y.W Petu dan Drs Djafar Achmad dilantik oleh Gubernur NTT pada tanggal 7 April 2019 dan berakhir tanggal 7 April 2024. Namun sebulan setelah pelantikan, Bupati Ende saat itu, Ir.Marselinus Y.W Petu meninggal dunia akibat serangan jantung. Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT akhirnya melantik wakil bupati Drs Djafar Achmad menjadi Bupati Ende, posisi wakil yang kosong kemudian di tempati oleh Erikos Emanuel Rede melalui proses pemilihan oleh lembaga DPRD Ende pada tanggal 11 November 2021.

banner 325x300

Ini berarti, sesuai masa jabatannya selama 5 tahun, Djafar Ahmad dan Erikos Emanuel Rede akan menyelesaikan tugasnya pada 7 April 2024 nanti.

Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede saat berbincang- bincang dengan media ini pada Jumad, ( 22/12/2023) di pelataran rumah jabatan Bupati Ende menegaskan, gugatan yang dilakukan oleh Bima Arya bersama enam kepala daerah lainnya, terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibenarkan oleh undang-undang karena
merasa dirugikan akibat masa jabatan mereka akan terpotong pada tahun 2023, sesuai Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tahun 2018.

Padahal kata Wabup Erik, sama seperti dirinya dan Bupati Ende, Drs. Djafar Achmad, yang dilantik tahun 2019, sehingga belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik,tetapi masa jabatan mereka telah terpotong 4 bulan.

Wabup Erik yang sedariawal mengikuti sidang gugatan yang telah digelar di MK tersebut telah menduga bahwa hakim MK akan mengabulkan permohonan pemohon.

Erik menilai mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016. Wabup Erik menilai mestinya masa jabatan kepala daerah terhitung dari tanggal pelantikan.

“Ketentuan UU a quo telah melanggar hak konstitusional kami sebagai kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum. Sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, kami kata Erik Rede harusnya mendapatkan kepastian, bahwa sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, mestinya memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang dimulai dari tanggal pelantikan sesuai dengan Keputusan Pengangkatan para pemohon sebagai kepala daerah,” tandasnya ( tim)

Editor : Stef Bata

banner 325x300