banner 728x250

Tidak Logik Hanya KPA Ditersangka PA Tidak Tersentuh

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

OPINI 

Oleh  : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

banner 325x300

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Ende atas dugaan korupsi pengadaan 5 unit mobil ambulance tahun anggaran 2019 di Dinas Kesehatan kabupaten Ende, diduga masih belum profesional dan cenderung tebang pilih.

Saya merasa aneh sekali logika penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyedik Satreskrim Polres Ende hanya sebatas 3 orang saja yaitu Kontraktor/penyedia jasa, PPK dan KPA sementara Pengguna Anggaran (PA, red,- ) dan Bendahara umum sampai sekarang belum dipanggil dan diperiksa.

Ada apa dengan Polres Ende ya..? Padahal bicara korupsi adalah adanya dugaan suatu tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang pejabat dalam pemanfaatan uang negara sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.

Perlu dipahami bahwa korupsi bukan soal oknum pejabat atau penyedia jasa “embat” uang negara tetapi timbulnya kerugian negara akibat pejabat melakukan tindakan melawan hukum atau penyalagunaan wewenang.
Jika demikian bagaimana tugas dan tanggungjawab Pengguna Anggaran (PA, red,- ) atau Kepala Dinas/SKPD. Pengguna Anggaran/ PA adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran belanja daerah, yang terdiri dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (kepala SKPD) yang ditetapkan sebagai PA. Artinya semua penggunaan anggaran yang ada di Dinas Kesehatan kabupaten Ende termasuk pembelian mobil 5 unit ambulance di dipastikan dalam kontrol/ pengawasan PA. Saya secara pribadi merasa tidak logik jika seluruh pengeluaran anggaran itu tidak diketahui oleh seorang PA. Tugas dan kewenangan PA adalah menyusun dokumen pelaksanaan anggaran,
Melaksanakan rencana yang telah ditetapkan, melakukan pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Tim Pengelola Keuangan, memberikan arahan, bimbingan dan mengawasi pelaksanaan anggaran dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

banner 325x300