banner 728x250

Kasus Gratifikasi; Menguji Keberanian Kapolres Andre Librian

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Oleh; Agustinus Rae / Jurnalis dan Aktivis

Hari-hari ini Kapolres Ende AKBP Andre Librian terus saja menjadi pembicaraan masyarakat di Ende. Dari gedung mewah bertingkat hingga ke warkop-warkop, ada saja orang yang membicarakan nama sekalian sosoknya. Ada yang bilang dia berani, ada yang bilang garang, pembicaraan mengenai orang nomor satu di Polres Ende memang seputar itu-itu saja.

banner 325x300

Barangkali itu karena kinerja Polres Ende meningkat ketika tongkat komando dipercayakan kepadanya. Entah bagaimana cara dia meramu, mendadak saja Polres Ende jadi garang. Berbagai kasus dibongkar mulai dari kasus ecek-ecek, kasus mengendap, hingga kasus “bintang lima” yang melibatkan orang-orang penting di Ende. Semua dia babat. Ada yang selesai, ada juga masih dalam proses.

Sejak bertugas di Ende pada Bulan Februari tahun 2022 Andre Librian langsung tancap gas. Baru beberapa bulan menjabat dia buka kembali keran kasus di BPBD Kabupaten Ende yang sudah lama tersedat. Tetapi jangan tanyakan saya mengapa tersendat. Sekedar diketahui saja, ini adalah kasus dugaan korupsi pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kecamatan Kota Baru yang mengendap sejak tahun 2016. Mantan Kadis BPBD akhirnya ditahan pada awal bulan Agustus tahun lalu.

Nah, baru-baru ini masih lengket diingatan kita Polres Ende berani mengusut kasus penggunaan dana bidang olahraga. Padahal dalam dugaan kasus itu ada nama-nama yang boleh dikatakan “bintang lima” di daerah ini. Begitu pun soal bongkar muat batubara yang diduga dilakukan tanpa izin.

Garang memang. Tetapi tunggu dulu, nampaknya ada yang lolos dari momen berpikir. Seingat saya ada satu kasus legendaris di Ende yang belum mencapai titik finish. Dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan 7 anggota DPRD Ende. Yah, kasus itu masih samar. Ada yang bilang sudah dihentikan, tetapi di warkop-warkop ada perbincangan bahwa SP3 belum pernah dikeluarkan untuk kasus itu.

Itu kasus legendaris dengan keterlibatan oknum anggota dewan terbanyak sepanjang sejarah Ende. Bayangkan, sampai 7 orang, mulai level pimpinan sampai anggota. Legendaris, karena pengusutan kasus selalu berjalan zig-zag dimana aparat bak kapal sonder kompas. Dan kian legendaris karena ini satu-satunya kasus yang melewati begitu saja 4 Kapolres Ende.

Mari mundur ke belakang. Sebentar saja. Kasus dugaan korupsi gratifikasi bermula dari inisiatif DPRD Ende dalam Rancangan Perda Penyertaan Modal PDAM tahun 2015. Rancangan Perda ini pada akhirnya bermuara ke proses hukum lantaran adanya aliran uang dari PDAM Ende kepada oknum DPRD.

Secara garis besar ada dua hal yang ditelusuri saat itu, pertama, aliran uang berupa SPPD dari PDAM Ende kepada oknum DPRD untuk pembuatan Perda sebagai dugaan gratifikasi dan kedua, pembuatan Naskah Akademik Perda tersebut diduga tidak menggunakan lembaga profesional dan dugaan adanya aliran uang Naskah Akademik kepada 2 oknum anggota DPRD Ende saat itu.

Untuk yang pertama, dugaan gratifikasi, sebenarnya Polisi sudah mengendus dugaan kasus ini sejak tahun 2015. Steph Tupen Witin dalam bukunya Politik Dusta Dibalik Kuasa (2018 : 230), menulis, kasus dugaan suap anggota DPRD Ende ini mencuat sejak tahun 2015. Aparat Polres Ende kala itu begitu cepat mengamankan semua dokumen di DPRD Ende. Hasilnya: hingga tahun 2017 pun polisi masih mencari bukti.

Terdapat 7 anggota DPRD Ende yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari Direktur PDAM Ende dalam kasus Perda Inisiatif Penyertaan Modal ini. Mereka adalah oknum anggota DPRD periode 2014-2019.

Bukti-bukti hukum terkait dugaan kasus ini amat kuat. Dokumen-dokumen bukti hukum seperti Surat Perintah Tugas dari DPRD Ende, Voucher biaya perjalanan dinas anggota DPRD Ende dalam rangka konsultasi tentang rencana penyertaan modal kepada PDAM Ende, kuitansi penerimaan uang oleh anggota DPRD Ende, bukti/kuitansi pengembalian uang oleh anggota DPRD Ende, pengakuan dari Dirut PDAM Ende Soedarsono dan beberapa dokumen terkait lainnya.

Kendati bukti-bukti cukup kuat, penyelidikan kasus ini malah sempat dihentikan oleh Polres Ende. Penghentian ini mendapat perlawanan dari elemen masyarakat.

Salah satu organisasi masyarakat, GERTAK, menanggapi penghentian tersebut dengan mengajukan Praperadilan. Polres Ende kalah dalam putusan praperadilan tanggal 26 Maret 2018 (indonesiana.id, 01/09/18). Putusan Praperadilan Nomor 02/Pid.Pra/2018/PN.End, Pengadilan Negeri Ende tanggal 26 Maret 2018 telah memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyelidikan atau penyidikan kasus hukum dugaan korupsi gratifkasi dari PDAM Ende kepada 7 oknum anggota DPRD Ende.

Bunyi putusan praperadilan PN Ende pun sangat terang. Pertama, menyatakan tindakan penghentian penyelidikan oleh termohon (Polres Ende) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi merupakan pembiaran terhadap suatu tindak pidana. Oleh karena itu penghentian penyelidikan tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum (kupang.tribunnews.com, 12/6/2021).

banner 325x300