“Saya akan kembalikan uang pak Husni itu, paling lama sekitar tanggal ( 6 – 7/ 12/ 2023), karena saya lagi urus pencairan satu paket proyek “ tandasnya.
Penjabat bupati Sikka Afrin Firminus Parera ketika dikonfirmasi Rabu (22/11/2023) di kantor bupati Sikka, membenarkan adanya pemerasan yang dilakukan MO terhadap warga Ende Husni Haji Achmad senilai Rp 10 juta.
Uang tersebut kata Afrin sesuai dengan pengakuan MO kepada korban bahwa akan di gunakan untuk membiayai pelantikan dirinya menjadi Penjabat Bupati Sikka.
“MO minta uang itu mengatasnamakan penjabat bupati Sikka, seakan-akan saya yang minta itu uang. Masa kabupaten Sikka sebesar ini, untuk biaya pelantikan harus pinjam di Ende,”kata Afrin.
Afrin menjelaskan, bahwa penipuan yang dilakukan MO itu secara bertahap, mulai dari Rp 10 juta, Rp 6 juta dan yang terakhir sebanyak Rp 5 juta.
“Total uang yang ditipu oleh MO sebesar Rp 21 juta. MO pinjam atas nama saya, selama tiga kali, yang pertama Rp 10 juta pada Haji Husni, yang kedua Rp 6 juta dan yang ketiga sebanyak Rp 5 juta,”kata Afrin.
Atas perilaku itu, MO akhirnya diusir oleh Penjabat Bupati Sikka. Hal itu dilakukan Afrin karena setelah pelantikan menjadi penjabat bupati Sikka di Kupang, MO melancarkan modusnya untuk selalu mendekatkan diri dengan Afrin.
Namun setelah mengetahui prilaku MO, Afrin tanpa ragu mengusirnya.
“Saya usir dia, saya suru dia pulang, tidak perlu dekat dengan saya. Itu setelah saya tahu dia melakukan penipuan terhadap warga Ende mengatas namakan saya,”kata Afrin. ( tim)
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.