banner 728x250

Dinas P dan K Kabupaten Malaka Disomasi Oleh Ahli Waris Raymundus Seran Sonbai Dan Klara Hoar

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Betun,(Berita76.com), – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka mendapat somasi pertama dari Perpetua Seran Sonbai selaku pasangan ahli waris Raymundus Seran Sonbai (alm) dan Klara Hoar (alm).

banner 325x300

Somasi Pertama ini dilakukan Perpetua Seran Sonbai melalui surat tanpa tanggal dengan Nomor: 01/Kelbes.RSS/VIII/2023, diterima tim media ini pada Senin (07/08/2023) lalu.

Surat tersebut bersifat: Peringatan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Malaka dengan tembusannya dikirim kepada Bupati Malaka dan Kapolres Malaka.

Kepada tim media ini, Idalponsa Adriana Nahak, salah satu anak dari Perpetua Seran Sonbai dan cucu dari pasangan Raymundus Seran Sonbai (alm) dan Klara Hoar (alm) menjelaskan, somasi ini adalah somasi pertama yang dilakukan oleh keluarga besar anak/cucu almarhum B
bapak Raymundus Seran Sonbai dan almarum ibu Klara Hoar, terkait
penyerobotan/perebutan sebidang tanah milik almarhum Raymundus Seran Sonbai dan almarhum mama Klara Hoar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malaka.

“Sebidang tanah dimaksud terletak di
Wekfau RT. 001/RW. 001 Desa Fatuaruin Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka, dengan luasnya sebesar
7.836 M2.

Tanah tersebut menurut nya adalah milik almarhum Bapak
Raymundus Seran Sonbai dan almarhum mama Klara Hoar. Pasangan suami-istri ini memiliki bidang tanah dimaksud sejak tahun 1924.

Belakangan kata dia, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka secara sepihak dan sengaja telah membangun sebuah bangunan (rumah dinas guru) permanen dan sekarang sedang dilakukan pembangunan Gedung SMPN Wekfau di atas lokasi/tanah tersebut.

Menurut Rin, pembangunan gedung sekolah itu dilakukan tanpa Izin resmi dari Keluarga Besar almarhum bapak Raymundus Seran Sonbai dan almarhum Mama Klara Hoar.

“Karena itulah sebagai keluarga besar anak/cucu almarhum dan almarhumah menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Dikbud Kabupaten Malaka telah melakukan tindakan pelanggaran hukum penyerobotan/perebutan tanah milik mereka” paparnya.

Menurutnya, somasi dilakukan karena tanah tersebut sudah diserobot atau direbut dengan cara-cara tidak prosedural. Sebagai ahli waris, pihaknya sudah melakukan keberatan berulang-ulang ke beberapa pihak termasuk Pemerintah Desa Fatuaruin, Polsek Sasitamean, Pejabat Kabupaten baik sebagai keluarga maupun pemerintahan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Propinsi NTT dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI tetapi tidak ada respon sama sekali dari satu pihak pun sehingga keluarga ahli waris memutuskan melakukan somasi ini.

Melalui Somasi Pertama ini, kata Rin, pihak keluarga besar anak/cucu Alm. Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar mendesak pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka untuk segera merobohkan bangunan tersebut dan segera menghentikan seluruh aktivitas di atas bidang tanah itu karena pihak Dinas P dan K Kabupaten Malaka telah secara sengaja dan tanpa izin menggunakan hak guna tanah keluarga besar anak/cucu Alm. Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar.

banner 325x300