banner 728x250

Lama ” Bertengger”, Polres Ende Dinilai Lamban Tangani Dugaan Dana Hibah KONI

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Ende, Berita.76.com,–
Aparat Kepolisian Resor (Resor) Ende Propinsi NTT dinilai lamban berinisiatif menuntaskan kasus dugaan penyalagunaan dana hibah dari pemerintah kabupaten Ende ke Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) cabang Ende sebesar Rp 2,1 milyar masing-masing untuk kegiatan Eltari memorial cup di kabupaten Lembata dan piala Suratim cup di kabupaten Ende.

Hal tersebut diungkapkan Marianus Gaharpung, salah satu dosen Fakultas Hukum Ubaya dan lawyer Surabaya melalui pesan WatsApp yang diterima tim media ini Senin (13/3) lalu.

banner 325x300

“Publik sudah pasti penasaran,ada apa dengan kasus dana hibah KONI yang diduga melibatkan penggende di kabupaten ini namun “bertengger” lama di Polres Ende. Kecurigaan itu wajar dengan aparat penegak hukum itu sendiri “ ketusnya.

Pria kelahiran Maumere–Flores ini,merasa empati dengan lambannya proses penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh penyidik Polres Ende. Marianus melihat ada sikap tebang pilih penangan tindak pidana yang dilakukan oleh Polres Ende. Apabila masalah hukum yang melibatkan warga masyarakat alias orang kecil,maka sudah tentu proses nya akan begitu sangat cepat hingga selesai,namun sebaliknya jika ada perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan oknum pejabat maka lanjut Marianus,proses hukumnya terkesan lamban dan berjalan ditempat dengan berdalil prosedural.

“Penyelidikan dugaan dana hibah KONI sendiri lamban, Polres Ende pasti akan berdalil dengan alasan prosedural. Dan itu sering menjadi jualan,misalnya masih ada saksi yang harus diundang klarifikasi lagi,kemudian masih harus memeriksa ahli pidana,menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, BPK, BPKP dan masih banyak lagi alasan yang terkadang tidak rasional “tandasnya

Menurut Marianus,tidaklah sulit membedah kasus dugaan korupsi dana KONI apalagi aparat penyidik sendiri sudah lama melakukan klarifikasi terhadap para pihak dan para ketua cabang olaraga (Cabor, red,-),dan beberapa saksi lainnya.

Dirinya mengingatkan bahwa pasal (2) dan pasal (3) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah pasal yang selalu digunakan APH untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal (2) mengatur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan panjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pasal (3) menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi,menyalagunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau karena kedudukanyangdapat merugikan negara.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konsitusi RI yang dalam amar putusannya mengatur bahwa pasal (2) UU Tipikor diubah maknanya masuk dalam kategori delik formil “tandasnya.

Penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Ende, penyidik kata Marianus, mestinya tidak perlu bertele-tele,cukup membuktikan apakah tindakan tersebut
adalah perbuatan melawan hukum atau tidak saat melakukan pencairan dan penggunannya. Kemudian, apakah perbuatan para pengurus itu telah menguntungkan diri mereka atau tidak,tetapi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan orangh lain yang mengakibatkan adanya kerugian atau perekonomian negara.

“ Atas dasar logika hukumnya,maka Penyidik Polres Ende sudah seharusnya menaikan statusnya ketingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka “ tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Ende,AKBP Andre Librian menegaskan bahwa penanganan kasus hibah KONI sudah menjadi prioritas Polres Ende. Pihaknya berjanji serius menangani dugaan penyalagunaan dana hibah ke KONI tersebut, dan saat ini penyidik masih terus mengundang beberapa orang saksi untuk klarifikasi.

“Penangannya kita prioritas,dan saat ini kita masih membutuhkan tambahan keterangan para saksi guna mengkroscek kembali keterangan-keterangan saksi yang telah diundang klarifikasi sebelumnya” tandas Kapolres Andre.

Menurut Kapolres Andre,penanganan dugaan hibah KONI saat ini masih dalam tahapan penyelidikan,dan apabila ditemukan alat bukti yang kuat maka statusnya pasti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan nanti, pihak Penyidik akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan datang untuk melakukan asistensi.

“Untuk saat ini kita belum asistensi karena memang belum dinaikan ke tingkat penyidikan,kalau sudah maka KPK RI akan kita undang untuk melakukan asistensi dengan maksud ikut mengawasi,karena memang adan MoU dengan pihak KPK “ tandasnya.

banner 325x300