banner 728x250

Ngaku Kantongi Izin Tambang, PT. Novita Karya Taga Diminta Tidak Sebarkan Informasi Bohong

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Ende, (Berita.76.com),-
PT. Novita Karya Taga,adalah salah satu pengusaha jasa konstruksi yang sudah lama melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal di desa Zanggaroro kecamatan Nangapanda kabupaten Ende.

Akibatnya, penyidik Polres Ende melakukan larangan dengan memasang police line di area tambang tersebut. Sejak saat itu, seluruh aktivitas tambang dan akses masuk menuju lokasi tambang nampak sepi.

banner 325x300

Usai memasang tanda larang (Police line, red) penyidik Polres Ende di bawah pimpinan Kapolres AKBP Andre Librian S.I.K  saat itu secara maraton melakukan pemeriksaan para saksi antara lain pihak Komisaris,Direktur dan staf dari PT.Novita Karya Taga.

Saat itu PT. Novita Karya Taga memilih bungkam dari awak media.
Namun pada hari Selasa (18/07/2023) pukul 16.30 Wita, sepekan AKBP Andre Librian berpindah tugas ke Mabes Polri, Herlina Lede selaku Direktur PT.Novita Karya Taga langsung mengundang seluruh awak media melakukan klasifikasi atas tindakan Kepolisian Resor Ende itu.

Kepada awak media, Herlina Lede  mengaku bahwa perusahaannya sudah lama telah mengantongi seluruh dokumen perizinan dari pemerintah antara lain, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP Ekplorasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Semuanya penjelasan sudah ada di press rilis itu,kita sudah memiliki Izin “ paparnya sambil membagikan pres rilis dan foto copy dokumen perizinannya.

Namun setelah diteliti, ternyata informasi yang ada dalam dokumen dan disampaikan tersebut diduga hoax dan bohong,pasalnya dokumen yang dimiliki oleh PT.Novita Karya Taga itu baru sebatas WIUP dan IUP Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seperti yang disyaratkan dalam Undang-undang Minerba.

Tim media ini membuka dan mencermati satu persatu lembaran copyan dokumen itu, di salah satu halaman dalam dokumen itu tertera tertanggal 18 januari 2022 s/d 18 Januari 2027 ( tulisan tangan) menegaskan, IUP tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT huruf b dapat diberikan untuk jangka waktu 5 tahun SETELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN PENINGKATAN TAHAP KEGIATAN OPERASI PRODUKSI dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rian Laka

Menanggapi hal itu, anggota tim Satgas Anti Korupsi Partai Golkar NTT Wilayah kabupaten Ende, Marianus Laka mengingatkan kepada direktur PT. Novita Karya Taga untuk tidak menyebarkan berita bohong dengan menggelapkan pasal ataupun tahapan tentang proses perizinan tambang karena PT. Novita Karya Taga bukanlah pihak yang memiliki wewenang dan otoritas untuk mengatakan dirinya telah sah untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Menurut aktivis PMKRI ini, secara regulasi pihak yang diberikan negara untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan adalah pemerintah pusat yang sudah didelegasikan kepada pemerintah propinsi.

Menurut Rian Laka, IUP itu sendiri terdiri atas ekplorasi dan operasi produksi. IUP ekplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum dan studi kelayakan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan jangka waktu IUP Eksplorasinya diberikan paling lama 7 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Jadi kalau dilihat dari dokumen yang diberikan oleh pihak PT. Novita Karya Taga kepada rekan-rekan media/wartawan,maka pihak Novita Karya Taga baru ada WIUP dan IUP Ekplorasi, tahap berikutnya adalah harus ada IUP OP, sementara Novita Karya Taga belum kantongi IUP OP, yang benar saja dia “ tandasnya sambil menunjukan dokumen PT.Novita Karya Taga.

banner 325x300