banner 728x250

Polres Malaka Diminta Hentikan Penyelidikan Kasus Sengketa Pilkades Malaka

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

BETUN,Redaksi 76.com – Kepolisian Resort (Polres) Malaka diminta menghentikan penyelidikan kasus laporan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lorotolus, Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Tahun 2022 yang dilaporkan YL, salah satu Calon Kepala Desa Lorotolus (Cakades Lorotolus Nomor Urut 1, red). Pasalnya,  penyelesaian sengketa hasil Pilkades, bukanlah wewenang dan rana kepolisian, melaingkan kewenangan hukum administrasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan  Bupati Malaka serta Pengadilan Tata Usaha Negara bila terjadi sengketa Tata Usaha Negara.

Demikian disampaikan  Panitia Pilkades Lorotolus, Kecamatan Wewiku-Kabupaten Malaka  tahun 2022,  Yanuaris Tae (Ketua Panitia), Lambertina Se dan Fransiskus Saverius Bere serta Kristina Dahu (Angggota) dalam Surat Keberatan Dilanjutkannya Penyelidikan Hasil  Pilkades Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Periode 2023-2029 (Surat Nomor: 01/III/2023) Tertanggal 14 Maret 2023) yang ditujukan kepada Kapolres Malaka selaku Penyidik Utama Polres Malaka Cq.Kasat Reskrim Polres Malaka selaku Penyidik dan Penyidik Pemeriksa Laporan Polisi Nomor; LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022.

banner 325x300

“Kami mendesak Penyidik Reskrim Polres Malaka untuk segera  menghentikan dan tidak melanjutkan  penyelidikan atas laporan  Polisi Nomor : LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022 dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan. Karena objek laporan, peristiwa, subjek pelapor dan terlapor berkaitan dengan Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Periode 2023-2029 tahun 2022. Dan hal tersebut merupakan ranah administrasi pemerintahan. Proses penyelesaian hal tersebut menjadi kewenangan hukum administrasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan  Bupati Malaka serta Pengadilan Tata Usaha Negara bila terjadi sengketa Tata Usaha Negara, bukan menjadi kewenangan hukum Penyidik Kepolisian RI – Polres Malaka untuk menangani penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala Desa melalui mekanisme dan sistem Peradilan Pidana umum,” tulis Januarius Cs.

Menurut Januarius Cs, wewenang penyelesaian sengketa hasil Pilkades telah diatur secara hirarkis dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 6 tahun Tentang Desa Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturn Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah mengalami beberapa kali amandemen dengan Peraturan  Pemerintah Republik Indoenisia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 40 ayat (7) yang mengatur tentang Perselisihan hasil Pilakdes.

“Di dalamnya menerangkan bahwa, ‘dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa Bupati/Walikota wajib menyelesaikan Perselisihan dalam jangka waktu  paling lama 30 hari sejak  tanggal diterima penyampaian hasil dari Panitia Pemilihan Kepal Desa dalam  bentuk  keputusan bupati/walikota,” jelas Januarius Cs.

Yanuarius Cs menambahkan, bahwa ketentuan pasal 31 ayat (2) Udang-udangn Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan  Udang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal  49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaiman telah diubah   dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa menerangkan, bahwa ”dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang berdasarkan perintah amanat pasal 49 Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terkakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, lanjut Yanuarius Cs, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diamanatkan untuk mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Hal ini telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Malaka dengan Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka, sebagai hukum acara penyelesaian perselisihan hasil Pilkades. “Sehingga bukan merupakan kewenangan Penyelidikkannya oleh Kepolisian RI melalui Proses Penegakan hukum Pidana Umum,” tegasnya lagi.

Dan lagi, kata Yanuarius CS, penetapan Kepala Desa Terpilih Lorotolus Kecamatan  Wewiku Kabupaten Malaka Periode 2023-2029 pun, ke-4 orang Calon Kepala Desa Lorotolus, termasuk Pelapor –YL selaku Calon Kepala Desa Nomor urut 1 tidak pernah mengajukan keberatan secara lisan dan tertulis, baik ke Panitia Pilkades Lorortolus maupun ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lorotolus sebagai penyelenggara dan penangungjawab Pilkades dalam tenggang waktu 2 x 24 jam setelah ditetapkannya kepala desa terpilih oleh Panitia Pilkades sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 75 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) dan pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Malaka Nomor 31 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka.

“Dan dengan telah dilantiknya para kepala Desa terpilih se-Kabupaten Malaka Periode 2023-2029 termasuk kepala desa terpilih Desa Lorotolus  periode 2023-2029 atas nama  Jonisius Nahak Berek oleh Bupati Malaka pada tanggal 14 Februari 2023, ini menunjukan bahwa sebenarnya tidak ada perselisihan hasil pilkades Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Periode 2023-2029,” terang Yanuarius Cs.

Para mantan Panitia Pilakdes Lorotolus tahun 2022 tersebut selaku saksi terlapor, juga menerangkan dalam surat keberatan mereka, bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 2 tahun 2015  tentang  pemilihan kepala desa dan Peraturan Bupati Malaka nomor 31 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak menjadi salah satu bagian dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling (pengaturan), yang berguna untuk mengatasi permasalahan pemilihan kepala desa yang terjadi, sehingga akan tercipta kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah  dalam pelaksanaan pemilihan  kepala desa serentak.

banner 325x300