banner 728x250

LHP BPK RI : Pemutusan Sepihak Mitra BGS PT. SIM Tak Sesuai Aturan

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

2) Pasal 223 ayat (2) menyatakan bahwa peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdaarkan kontribusi tahunan tahun pertama dengan memperhatikan tingkat inflasi.

3) Pasal 225 ayat (3) menyatakan bahwa perubahan dan/atau penambahan hsil BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara addendum perjanjian BGS/BSG.

banner 325x300

4) Pasal 225 ayat (5) yang menyatakan bahwa perubahan dan/atau peambahan hasil BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.

Selain itu, dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemprov NTT dengan PT. SIM Nomor: HK.530 Tahun 2014 dan Nomor:04/SIM/Dirut/V/2014 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, khususnya dalam Pasal 11 tentang Penyelesaian Perselisihan disebutkan:

– Dalam Ayat (1), Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam melaksanakan Kerjasama ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat;

Turunkan 18 Kg dengan Konsumsi sebelum Tidur selama Seminggu
– Dalam Ayat (2), Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri;

-Dalam Ayat (3), Untuk keperluan tersebut, para pihak sepakat memilih tempat tinggal tetap (domisili) pada Kantor Pengadilan Negeri Klas I Kupang.

Dengan demikian, pemutusan kontrak Mitra BGS secara sepihak oleh Pemprov NTT terhadap PT. SIM tidak sesuai ketentuan/aturan yang berlaku.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, akibat pemutusan kontrak sepihak oleh Pemprov NTT dengan Mitra BGS yakni PT. SIM maka Pemprov NTT menuai gugatan di PN Kupang dari PT. SIM. Hingga saat ini sidang masih sedang berlangsung dan akan diputuskan dalam waktu dekat.

Anehnya, walaupun sidang gugatan PT. SIM sedang berlangsung, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi sewa tanah Hotel Plago dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp 8,5 M yang katanya berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTT. (B76/tim)

banner 325x300