banner 728x250

LHP BPK RI : Pemutusan Sepihak Mitra BGS PT. SIM Tak Sesuai Aturan

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Kupang,( Berita76.com), – Pemutusan kontrak sepihak (PHK) terhadap Mitra Bangun Guna Serah (BGS) dalam pengelolaan tanah seluas 31.670 meter persegi di Kelurahan Grontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terhadap PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) tidak sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku.

Demikian diuraikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 91b/LHP/XIX.KUP/05.2021 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020, tertanggal 17 Mei 2021.

banner 325x300

Menurut BPK RI, akibat pemutusan sepihak kontrak (PHK) Mitra BGS terhadap PT. SIM tersebut mengakibatkan:

a. Potensi penerimaan Kerjasama tidak dapat diterima Pemprov NTT sebesar Rp 1.020.000.000 (Rp 255.000.000 x 4 tahun);

b. Pemerintah Provinsi NTT berisiko menerima gugatan hukum dari mitra BGS (PT. SIM).

“Kondisi tersebut, disebabkan oleh Pemprov NTT dalam hal ini Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah belum menyelesaikan permasalahan dengan Mitra BGS (PT. SIM) sesuai ketentuan,” tulis BPK RI.

Atas permasalahan tersebut, lanjut BPK RI, Pemprov NTT menyatakan bahwa menerima temuan tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI,” tulis BPK RI.

Terhadap masalah tersebut, BPK RI merekomendasikan Gubernur untuk menginstruksikan Kepala Biro Hukum Provinsi NTT untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan Mitra BGS (PT. SIM).

BPK RI dalam LHP tersebut antara lain menguraikan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan dalam:

1) Pasal 223 ayat (1) menyatakan bahwa besaran kontribusi tahunan pelaksanaan BGS/BSG dapat meningkat setiap tahun dari yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2).

banner 325x300