banner 728x250

Diduga Bangun Lewati Pilar Batas Bidang Tanah, Pemilik Tembok Pagar Diprotes Warga

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

BERITA76.COM, ENDE – Gegara pembangunan tembok pagar rumah milik Glen yang dibangun pada bagian depan rumahnya, diduga telah melewati batas pilar bidang tanah. Hal ini pun langsung mendapat protes dari warga RT 28, RW 14, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, karena didepan tembok tersebut merupakan ruas jalan rabat dimana pada bagian timur diperhadapkan dengan tikungan sehingga tembok pagar rumah milik Glen yang diduga dibangun melewati batas pilar justru akan mempersempit ruas jalan tersebut pada saat kendaraan truk melakukan belokan memasuki tikungan.

Mengetahui bahwa ada aksi protes warga RT 28, RW 14 terhadap pembangunan tembok pagar rumah milik Glen yang diduga melewati pilar batas bidang tanah, Lurah Mautapaga Achmad Umar mengatakan, pada 25 Oktober pukul 10.00 WITA, telah terjadi pertemuan berlokasi diruangan lurah mautapaga untuk membicarakan secara kekeluargaan, terkait aksi protes warga RT 28 yang tidak terima pembangunan tembok pagar depan rumah tidak melihat dengan pilar yang sudah ditetapkan oleh pertanahan kabupaten Ende. Kamis, 26/10/2023

banner 325x300

Dikatakan Achmad Umar, bangunan tembok pagar milik Glen pada bagian timur diduga telah melewati pilar batas bidang tanah berkisar 30 cm, dari alasan itu warga protes karena pondasi pagar tembok diduga lewat dari pilar yang sudah dipasang atau ditanam oleh pihak pertanahan.

Sebelumnya, lanjut Achmad Umar, dirumahnya telah didatangi oleh dua warga RT 28 bertujuan untuk menyampaikan bahwa telah terjadi keributan terkait pagar tembok milik Glen yang diduga dibangun melewati pilar batas bidang tanah. Saat itu, Lurah Mautapaga langsung turun ke lokasi dan dilakukan pembicaraan bersama Glen selaku pemilik tembok pagar rumah, warga RT 28, dan ketua RW 14 juga disaksikan oleh Bhabinkamtibmas kelurahan mautapaga. Hasil pembicaraan disepakati, agar Glen membongkar kembali tiang cor pagar rumah dan dipatok sesuai dengan titik pilar batas bidang tanah yang ditetapkan oleh pertanahan itu. Namun dalam perjalanan, terdapat dua tiang yang tidak dipindahkan dan masih melewati pilar batas bidang tanah. Sementara permintaan warga agar tembok pagar tersebut dibangun sesuai dengan pilar atau sesuai kesepakatan bersama lurah.

Achmad Umar menambahkan, hasil pertemuan di kantor lurah pada 25 Oktober Glen menyarankan agar kembali mengajukan ke pertanahan untuk pengembalian batas tanah. Mendengar itu, Achmad Umar sebagai lurah mautapaga menyepakati akan bersama warga RT 28 mengajukan ke pertanahan untuk mengukur kembali lokasi bidang tanah milik Glen berdasarkan luas sesuai yang tertera dalam sertifikat tanah dan pilar yang ditanam untuk batas bidang tanah.

“Jika ada pilar batas tanah yang hilang, maka akan dilakukan pendekatan kembali dengan pemilik batas tanah yang bertetangga”, ujarnya.

Untuk sementara, pihaknya akan berkoordinasi dengan ketua RT 28 dan warga di wilayah RW 14, kira kira keputusan rembuk warga sudah seperti apa, nanti kami pemerintah kelurahan tinggal menunggu informasi dari warga.

banner 325x300