Informasi yang diterima tim media ini dari berbagai sumber menyebutkan, dugaan korupsi proyek APBN tahun anggaran 2019 sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan penyidik Kejaksaan telah memeriksa PPK dan Kasatker pada BP2W NTT.
Namun karena tidak ada perkembangan maka pihak Kejati NTT mengambilalih penanganan dugaan kasus korupsi tersebut. Setelah diambilalih Kejati NTT, kasus dugaan korupsi Rp 28 Miliar ini terus didalami oleh penyidik.
“Masih dilakukan telaah secara hukum oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, nanti hasilnya seperti apa belum tahu karena masih dilakukan telaah secara hukum,” tandas Raka. (tim)
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.