banner 728x250

Terima Surat PAW, Yani Kota; Nikolaus V. Mira Ketua DPD Berkarya Tidak Sah

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Berita76.com, Ende – Menanggapi adanya tarik ulur proses PAW di DPRD Ende yang diajukan oleh DPD partai Berkarya Kabupaten Ende dibawah pimpinan Nikolaus Videntius Mira, kini Yohanes Marianus Kota atau akrab disapa Yani Kota, ikut memberikan komentar.

Berangkat dari desakan untuk proses pergantian antar waktu (PAW, red) anggota DPRD Ende dari partai berkarya, Yani Kota pun angkat bicara melalui via telpon, pada saat dirinya menghubungi tim media ini, untuk menanggapi terkait proses PAW terhadap dirinya selaku anggota DPRD kabupaten Ende. Rabu, 12/07/2023

banner 325x300

Yani Kota mengatakan, pertama, surat yang dimaksudkan oleh DPD berkarya sudah ditanggapi oleh sekretariat DPRD terkait status dualisme, kemudian muncul surat pembatalan PAW yang dikeluarkan oleh DPP partai berkarya dengan nomor surat; 16.4/CN/DPP/BERKARYA/I/2023, perihal; Pencabutan Persetujuan Pergantian Antar Waktu dan Keanggotaan Anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama Yohanes Marianus Kota, SE yang diterbitkan di Jakarta, tanggal 16 Januari 2023, ia juga mempertanyakan Nikolaus Videntius Mari sebagai apa?

Sementara, dalam surat tersebut tembusannya juga disampaikan kepada, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bupati Ende, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD, reda)  Propinsi NTT, Ketua Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu, red) Propinsi NTT, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD, red) Kabupaten Ende, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu, red) Kabupaten Ende, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, red) Kabupaten Ende, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW, red) Partai Berkarya Propinsi NTT, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD, red) Kabupaten Ende, Saudara Yohanes Marianus Kota, dan Arsip.

“Karena kepengurusan DPW propinsi NTT dan DPD Kabupaten Ende itu sudah diganti, jadi mereka punya kepengurusan itu, tidak punya hak untuk menyampaikan yang mengatasnamakan partai Berkarya”, ungkapnya

Ia mengakui, surat tersebut masih di pegang oleh dirinya dan tembusan dalam surat tersebut juga disampaikan kepada pihak Niko sebagai Ketua DPD Berkarya Ende sekarang ini, sebab surat pembatalan PAW tersebut dikeluarkan sejak tahun lalu. Dirinya juga merasa heran, dengan sikap DPD partai berkarya yang ngotot dengan PAW terhadap dirinya, dan menyampaikan beberapa pertanyaan, pertama, apakah Niko Ketua DPD Berkarya terima tidak surat pembatalan PAW? Dia (Niko, red) sekarang sebagai apa di berkarya itu? Jika sebagai ketua agar tunjukan SK-nya yang terbaru tahun 2023.

“Tanya dia, legalitasnya apa?”, Tanyanya

Soal benar atau tidak bahwa Yani Kota pernah mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif dari partai lain (partai PKB, red) untuk pemilu legislatif (pileg, red) dan sudah mengundurkan diri? Yani Kota membenarkan, sebelumnya pernah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dari partai PKB pada pemilu legislatif periode 2024 – 2029, sehingga saat ini dirinya sudah masuk anggota partai PKB.

“Betul, itu betul sekali”, ujarnya.

Ia menyampaikan, jika dirinya mengundurkan diri dari partai berkarya, itu atas regulasi yang meminta sesuai dengan PKPU, tetapi regulasi yang diminta oleh PKPU tidak meminta mengundurkan diri dari anggota DPRD, yang bisa mengundurkan diri dari DPRD apabila surat dari DPP yang menyampaikan proses mem-PAW kan karena pindah partai

Menurutnya, ada keputusan yang lebih tinggi dari PKPU itu sendiri, yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi, nomor 39 tahun 2013 yang menyatakan bahwa, partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi dan tidak menjadi peserta pemilu, anggota DPR-nya tidak bisa di PAW kan. Lanjutnya, bisa di PAW kan, apabila DPP atau pengurus partai yang lebih tinggi dibawah DPP, baru bisa di proses.

“Dan itu juga DPP harus menyurati ke DPD, nah sekarang kalau saya mau tanya Niko, sekarang mana kau menunjukan surat yang menyatakan bahwa saya harus di PAW kan, tidak ada iya kan, kan dasarnya harus ada surat dari DPP”, terangnya

Tambahnya, hingga saat ini dirinya masih berpegang teguh pada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sehingga anggota DPRD dari partai yang tidak bisa menjadi peserta pemilu, tidak dipermasalahkan kecuali ada dari partai yang menyurati untuk diproses PAW.

“Saya akan tunduk apabila SK DPP yang mem-PAW kan kami anggota DPRD”, tegasnya

Ia juga mempertanyakan terkait SK DPW mana yang dipegang oleh Niko yang mengklaim dirinya sebagai Ketua DPD partai Berkarya Ende, sebab dirinya juga mengetahui bahwa ketua DPD Partai Berkarya Ende saat ini sudah berpindah tangan kepada Agus Rera, yang surat keputusan (SK, red) masih diketik oleh DPW Partai Berkarya propinsi NTT, yang diketuai oleh Satrio Julius Pandie, dengan SK DPP bernomor; 19.A/SK/DPP/BERKARYA/IV/2022 tentang pengesahan perubahan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW, red) Partai Berkarya Propinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2020 – 2025.

Surat Keputusan tersebut juga ditandangani oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya, Ketua Umum Muchdi Purwopranjono, dan Sekretaris Jenderal Fauzan Rachmansyah. SK tersebut diterbitkan pada tanggal, 28 April 2023. (B76/Tim)

banner 325x300