banner 728x250

Terkait Surat PAW Anggota DPRD Ende Yani Kota, Ketua DPD Berkarya Ende; Masalah Internal Yang Mana?

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Berita76.com, Ende – Terkait adanya informasi anggota DPRD kabupaten Ende mencalonkan diri sebagai calon legislatif melalui partai lain dari partai sebelumnya yaitu partai Berkarya, kini mendapat tanggapan dari ketua DPD partai berkarya kabupaten Ende, pasalnya informasi itu tentu tidak lain tidak bukan adalah, Yani Kota yang sudah menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Ende periode 2019-2024, karena partai tersebut tidak lolos verifikasi sebagai partai peserta pemilu 2024-2029 maka yang bersangkutan pindah partai.

Ketua DPD partai Berkarya Kabupaten Ende Nikolaus Videntius Mira mengatakan, terkait adanya anggota DPRD Ende dari daerah pemilihan I Yani Kota, pihaknya sudah beberapa kali surati ketua DPRD Ende terkait pemberhentian, KTA dicabut, dan pergantian antar waktu (PAW), prosesnya sudah dilakukan tinggal tunggu moment karena semua surat sudah diantar ke DPRD. Jumat, 07/07/2023

banner 325x300

Namun, dikatakan Nikolaus, surat yang dikirimnya juga mendapat balasan dari ketua DPRD Ende tentang masalah internal partai. Sebagai Ketua DPD Berkarya, iapun merasa bingung karena terkait masalah internal partai tersebut tentang yang sah itu versi kepengurusan secara hierarki adalah versi Ketua Nikolaus, karena kepengurusan secara hierarki pada partai Berkarya yang ada sekarang sudah mengantongi SK Kemenkumham.

“Yang terakhir adalah masalah internal partai politik, saya pikir kalau internal berarti internal kitalah sebenarnya. Kitalah yang disahkan oleh kemenkumham menurut di republik ini”, ungkapnya.

Iapun mengakui bahwa, mendengar Yani Kota mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai PKB, selaku pimpinan dirinya mencari tau tentang kebenaran informasi tersebut. Hasilnya yang didengar dari informasi tersebut, tidak sekedar isu namun benar adanya.

“Dasar dari pada kebenaran itu adalah, saya sudah mendapatkan surat tentang pengunduran diri sendiri si pak Yani kota itu mengundurkan diri dari partai kebangkitan bangsa. Yang artinya dia mengeluarkan surat memohon, disitu jelas melampirkan nama lengkap dan nomor KTA dari PKB”, pungkasnya.

Lanjutnya, selaku pimpinan, dirinya belum pernah menerima surat pengunduran diri Yani Kota dari Partai Berkarya. Ia tambahkan, terkait surat pergantian antar waktu dari partai Berkarya tujuan ke DPRD Ende, sudah sejak awal tinggal menunggu Ketua DPRD Ende untuk memprosesnya.

Alasan dilakukan pergantian antar waktu terhadap Yani Kota, lanjutnya, karena dianggap tidak loyal dan tidak berdedikasi terhadap partai, serta tidak berkontribusi terhadap partai, juga tidak pernah mengikuti aturan partai bahkan melawan aturan partai. Ia pun mengakui selama ini belum pernah konfirmasi Yani Kota.

“Terkait munculnya surat pengunduran diri Yani kota dari PKB, menurutnya Yani kota telah menunjukan sikap pembangkangan terhadap partai berkarya, karena saya selaku pimpinan mendapatkan surat lewat tanda tangan resmi bahwa saudara Yani kota sendiri membuat surat pengunduran diri dari partai PKB, yang artinya nama dan nomor KTA partai PKB sudah ada”, ungkapnya.

Terkait surat permintaan untuk proses PAW Yani kota ke DPRD Ende, dirinya masih merasa bingung dengan adanya surat tanggapan dari ketua DPRD Ende, yang meminta agar partai berkarya menyelesaikan masalah internal partai, padahal surat itu sudah dilayangkan setahun yang lalu.

Surat terakhir dengan nomor surat: 87 DPRD/1701/1.1.200/III 2022 tanggal 25 Maret, namun belum mendapatkan jawaban pasti. Dibeberkannya, surat itu merupakan surat tanggapan dari ketua DPRD Ende yang menanggapi bahwa, untuk diselesaikan masalah internal sehingga surat untuk PAW Yani Kota tidak bisa diproses.

“Saya kira, saya juga bingung bingung kalau alasan disampaikan seperti itu. Upaya DPD berkarya Ende menyurati ketua DPRD ende meminta untuk proses Paw Yani Kota sudah berlangsung kurang lebih tiga kali, surat terakhir berperihal pengajuan pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ende”, pukasnya.

Soal sengketa kepengurusan ditingkat pusat partai Berkarya, Ia tambahkan, semuanya sudah jelas hingga surat keputusan kemenkumham, semuanya sudah diserahkan ke DPRD baik dari SK DPP,  DPW, hingga SK Kemenkumham.

Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso, saat dimintai tanggapan diruang kerjanya, pada Rabu, 12/07/2023 mengatakan, terkait surat dari DPD partai berkarya Ende untuk proses PAW, ia meminta untuk diselesaikan dulu secara internal.

Ia juga tambahkan, untuk sekarang partai berkarya selesaikan dulu terkait sengketa kepengurusan, jika sudah jelas kepengurusannya, ia pun mempersilahkan untuk memasukan berkas berkasnya agar pihaknya bisa mengetahui kepengurusan yang jelas, dan legal.

“Surat dari sini itu kan, selesaikan masalah secara internal, mereka jawab internal sudah selesaikan, pertanyaan saya, sudah masukan belum data atau berkasnya, belum ada, belum ada ko ade”, ujarnya.

Ia pun masih menunggu beberapa berkas ataupun surat berupa SK Kemenkumham, dan kebutuhan data lainnya sehingga pihaknya bisa yakin terkait kepengurusan yang sah. (B76/Tim)

banner 325x300