banner 728x250

Diduga Mantan Dirut Bank NTT, DTG Terlibat Kasus Sewa Gedung Kancab Bank NTT Rp 7,5 M

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Berita76.com,– Kejati NTT didesak untuk segera melakukan penyelidikan kasus Sewa Kantor Cabang (Kancab) Surabaya yang melibatkan mantan Dirut Bank NTT, DTG dan mantan Dirum AC. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 (Nomor: 1/LHP/XIX.KUP/01/2020), kasus ini merugikan Bank NTT sekitar Rp 7,5 Milyar.

Desakan itu disampaikan Aktivis Anti Korupsi, Gabriel Goa (Ketua Kompak Indonesia) dan Yohanes Hegon Kelen Kadati (Ketua NTT Bergerak) secara terpisah melalui telepon selular kepada wartawan tim media ini pada Jumat (10/02/23).

banner 325x300

“Kami minta Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi, red) NTT untuk melanjutkan penyelidikan (Lidik, red) Kasus Sewa Kantor Cabang Surabaya. Kenapa didiamkan hingga 3 tahun (sejak 2021, red). Padahal menurut LHP BPK RI Tahun 2020, kerugian bank NTT sekitar Rp 7,5 M. Ada apa ini? Kita harap Kejati NTT tidak ‘masuk angin’ sehingga bisa Lidik kasus ini,” ujar Gabriel yang juga Ketua Dewan Penasehat PADMA Indonesia

Menurutnya, kegagalan sewa itu merupakan kesalahan fatal mantan Dirut DTG dan mantan Dirum, AC. “Belum dapat ‘lampu hijau’ dari Direktorat Kepatuhan dan izin dari OJK tapi beraninya DTG dan AC tanda tangan kontrak dan bayar Rp 7,5 M kepada Hotel Green Palace. Akhirnya pemindahan Kancab Surabaya itu ditolak OJK dan uang sekitar Rp 7,5 M itu hilang begitu saja,” ungkap pria yang akrab disapa Gab.

Ia menjelaskan, penanganan kasus itu (penagihan kembali uang, red) oleh Jaksa Kejati NTT pun sudah ‘tenggelam’ sekitar 3 tahun. “Kejati NTT harus klarifikasi penanganan kasus itu sudah sampai dimana? Berapa banyak uang yang sudah ditagih? Masih ada atau tidak uang Rp 500 juta yang dititip oleh Hotel Green Place sebagai cicilan pengembalian?” tanya Gab.

Hal senada juga dikatakan Aktivis Anti Korupsi dari NTT Bergerak, Yohanes Hegon Kelen Kedati. “Saya heran, kenapa Kejati NTT ‘diamkan’ kasus ini? Penanganannya sudah 3 tahun tapi dibiarkan begitu saja. Ada apa ini? Padahal ada debitur Bank NTT yang baru Tunggak 28 hari sudah diproses hukum dan dijebloskan ke penjara? Lalu kenapa Kejati NTT menonton kasus yang sudah ada di depan batang hidungnya?” kritik Kedati.

Ia meminta Kajati NTT tidak pilih kasih dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi. “Informasinya pihak-pihak yang terlibat sudah sempat dipanggil Kejati? Ini mesti ditindaklanjuti Pak Kajati. Apalagi sudah ada temuan dalam LHP BPK RI,” tandasnya.

Menurutnya, kasus gagal sewa tersebut merupakan total lost. “Sesuai temuan BPK RI ada uang sewa yang sudah dibayarkan terlebih dahulu sekitar Rp 7,5 M. Itulah total lost karena gedung itu dikontrak sekitar 5 tahun dengan total nilai kontrak sekitar Rp 10 Milyar dan gedung itu tidak digunakan sama sekali,” bebernya.

Mantan Dirut Bank NTT, DTG yang dikonfirmasi tim media ini terkait kasus sewa gedung Kancab Surabaya pada Sabtu (12/2/2023) siang tadi, balik bertanya kepada wartawan. “Kenapa tanya sekarang, maksudnya apa? Apakah karena opini saya kemarin? Jangan coba-coba bermain dengan trial by the press. Mengapa sekarang Febian tanyakan ? Ada apa?” tulisnya.

Saat disampaikan bahwa ada permintaan LSM Anti Korupsi kepada Kejati NTT untuk Lidik kasus gagal sewa Kancab Surabaya, DTG bertanya lagi. “LSM yang mana? Sebutkan?” tanyanya kepo.

Setelah disebutkan dan dijelaskan bahwa permintaan tersebut berdasarkan LHP BPK RI tahun 2020, DTG mengatakan, “Jangan lapor-lapor sembarangan kalau mereka tidak tahu duduk persoalan sesungguhnya,” ujarnya menantang.

Bahkan DTG juga mengancam untuk memproses hukum Narasumber. “Memangnya saya tidak ada Hak menuntut? Di bully terus dengan berita yang tidak berkualitas,” ancamnya.

Menurut DTG, semua dokumen terkait hal itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. “Dan tidak ditemukan unsur pidana Korupsi,” tandasnya.

Namun saat ditanya tentang penyetoran kembali uang ganti rugi ke Jaksa Pengacara Negara, DTG membantah adanya kesepakatan dengan jaksa pengacara negara untuk menyetor kembali dana sewa sekitar Rp 7,5 M.

“Jangan sembarangan tuduh saya Korupsi, enak saja menuduh Korupsi. Setor apa? Saya tidak setor apapun. Memangnya saya makan duit itu? Ngaco aja. Tidak ada, saya tidak pernah buat kesepakatan,” ujarnya berkelit.

Walaupun DTG sedang dikonfirmasi, Ia masih mengingatkan agar wartawan memberitakan secara berimbang. “Ingat Febian, cover both side, jangan saya yang ditanyakan masalah ini, karena urusan Cabang Surabaya timbul masalah setelah saya diberhentikan. Kalau saya masih menjabat tidak akan terjadi seperti itu,” tangkisnya.

Saat disampaikan bahwa mantan Dirum AC telah menyetor kembali uang senilai Rp 500 juta kepada Jaksa Pengacara Negara, DTG mengatakan, “Ohh saya tidak tahu itu. Begitu ya Febian, saya ada kegiatan ya. Terima kasih,” tulisnya.

banner 325x300