banner 728x250

Berstatus Tersangka, VK Bisa Jadi Caleg

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Berita76.com,- 
Polemik dugaan kasus pengadaan lima unit ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang diduga melibatkan VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, red’) mendapat tanggapan dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI, red,-) WIlayah NTT, Meridian Dado, SH.

Melalui sambungan telepon selulernya pada Kamis (2/11/2023) Merdian meminta publik untuk tidak terlebih dahulu  menghakimi VK sebelum ada keputusan dari pengadilan setempat apalagi saat ini VK sendiri menjadi salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif kabupaten Ende yang diusung partai Buruh dari daerah pemilihan ( Dapil ) Ende 2 yang meliputi Kecamatan Nangapanda, Kecamatan Maukaro, dan kecamatan Pulau Ende.

banner 325x300

Selain itu dirinya  juga meminta kepada semua pihak tidak menggunakan “tangan” APH dan KPU menjegal VK untuk maju di Pemilu 2024 nanti. Dirinya mengingatkan KPU untuk tetap mengakomodir VK mengikuti Pemilu 2024 meski berstatus hukum tersangka.

Permintaan itu kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2003. Dalam Undang-undang itu belum memuat ketetapan seorang tersangka untuk tidak bisa dicalonkan menjadi calon di Pemilu 2024.

“VK ini statusnya masih tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga berdasarkan UU Pemilu saudara VK berhak menjadi calon anggota legislatif dan KPU wajib menerima VK sebagai bakal calon,” kata Meridian.

KPU lanjut Meridian, bisa mencoret nama VK dari daftar calon ketika sudah dijatuhi vonis berkekuatkan hukum tetap alias inkrah.

“Salah satu ketentuan terkait persyaratan calon yakni tidak perna melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya

TPDI kata Meridian akan melakukan memantau perkembangan kasus ini dan akan memgambil lamgkah hukum kepada KPU jika VK tidak diakomodir dengan alasan statusnya tersangka.

KPU boleh mencoret seseorang dari caleg jika yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon jika memenuhi syarat kumulatif.

“Syarat kumulatif bahwa si calon telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukuman dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga permasyarakatan sampai hari terakhir masa pendaftaran, nah kalau VK sendiri bagaimana, apakah sudah memenuhi unsur itu ?” ucapnya.

banner 325x300