banner 728x250

KPU Tidak Berwenang Coret Caleg Tersangka VK

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Berita.76.com,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU, red,-) tidak memiliki wewenang mencoret atau membatalkan VK salah satu calon anggota legislatif kabupaten Ende yang diusung oleh partai Buruh dengan alasan VK  berstatus terangka  dugaan korupsi pengadaan kendaraan ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 lalu.

Permintaan tersebut disampaikan Marianus Gaharpung Dosen Fakultas Hukum universitas Surabaya melalui rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Jumad (3/11/2023.

banner 325x300

Marianus berpandangan tersangka VK belum kehilangan hak politik  / dicabut hak politiknya untuk maju bertarung menjadi salah satu caleg karena belum memiliki kekuatan hukum tetap /inkrah dari Pengadilan Negeri setempat.

Apa dasar hukum jika KPU membatalkan VK sebagai Caleg dari partai Buruh, apa sudah ada keputusan dari Pengadilan yang menyatakan VK terbukti korupsi dan kemudian hak Politiknya dicabut ?”paparnya.

Menurut Marianus, KPU dan semua pihak harus memahami bahwa ada asas hukum presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah) yang menginginkan agar se- tiap orang yang menjalani proses perkara (pidana, red,- ) tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers kata Marianus, telah menegaskan bahwa para tersangka kasus pidana umum atau korupsi masih berhak menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 meskipun sudah berstatus tersangka.

Hasyim mengatakan KPU baru bisa mengambil langkah jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu merujuk pada aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya VK selama menjalani proses peradilan pidana dugaan tindak pidana korupsi dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak ” tandasnya.

Proses penetapan lanjut dia bisa dibatalkan jika tersangka VK mengajukan pengunduran diri dari pencalonannya untuk lebih konsentrasi menghadapi  perkara atau partai Buruh tidak mengakomodir dengan berbagai pertimbangan Politiknya, namun  sepanjang VK tidak mengambil sikap mengundurkan  dari pencalegkan dan didukung oleh partai pengusung,  maka KPU kata Marianus tidak memiliki hak mencoret VK.

” Jika tidak ingin VK menggugat KPU dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtoverheids daad) di Pengadilan TUN Kupang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019″ paparnya

Marianus mengajak semua pihak agar berpikir waras dan KPU tidak membuat keputusan yang nyeleneh. KPU himbunya haruslah menjadi “wasit” pemilu 2024 yang independent fair serta adil.

banner 325x300