banner 728x250

Polres Ende Diduga Diskriminatif dan Lakukan Kriminalisasi terhadap VK

Berita76.Com
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,( Berita76.com),- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Ende diduga telah melakukan diskriminasi dan mengkriminalisasi terhadap VK dalam kasus dugaan pengadaan mobil Ambulance di Dinas Kesehatan (Dinkes, red,- ) Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 441 Juta. Alasannya, terdapat sejumlah oknum yang mestinya diduga turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut, tetapi malah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan oleh penyidik.

banner 325x300

Demikian disampaikan Praktisi Hukum dan Pemerhati Korupsi, Yohanes Gore J Ari ,S.Sos ,S.H melalui rilis tertulis yang diterima media ini, Minggu (5/11/2023).

Rilis tertulis dari Hans Gore  ini menanggapi pemberitaan tim media ini sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi Mobil Ambulance Dinkes Ende Tahun Anggaran (TA) 2019.

Hans Gore menyatakan bahwa dalam kasus ini,penyidik mestinya perlu cermati adalah pasal turut serta dalam tindak pidana korupsi sehingga tidak ada kesan bahwa Penyidik tipikor Polres Ende dinilai tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Praktisi Hukum itu menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa oknum lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban dan seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetapi penyidik malah membiarkan mereka tidak tersentuh.

VK selaku KPA, lanjut Hans Gore, hanya menerima rekomendasi permohonan dari PPK dan Penyedia Jasa kepada Sekretaris Keuangan dan Bendahara Dinkes Ende, termasuk Panitia Tim Teknis yang mengusulkan bahwa unit kendaraan tersebut (mobil ambulance, red) sudah sesuai dengan spesifikasi dan memiliki dokumen yang lengkap.

“Tugas VK sebagai KPA bukan mencairkan keuangan untuk pengadaan barang dan jasa (pembelian mobil ambulance Dinkes Ende, red), tetapi memohonkan kepada Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan uang biaya pengadaan barang dan jasa (Mobil Ambulance, red) kepada penyedia jasa. Uang tersebut ditransfer langsung dari Bendahara Umum Daerah kepada penyedia jasa,” katanya.

Artinya, lanjut Hans, SP2D yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah dan berita acara yang diperiksa oleh panitia teknis itu adalah bagian dari bukti hukum.

Bahwa kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja, khususnya tata kerja dinas Kesehatan Kabupaten Ende, dalam hal pengadaan dan pembayaran dana pihak ketiga, merupakan tugas sekretaris daerah. Saudara VK adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, red,- ) yang sifatnya tidak langsung, karena tugas KPA adalah memohon kepada bendahara umum daerah terkait pencairan dana,” jelasnya.

Hans melanjutkan bahwa hal tersebut dilakukan melalui tahapan – tahapan, antara lain berkas-berkas yang diserahkan oleh PPK kepada bendahara keuangan dan seksi keuangan dinas diverifikasi terlebih dahulu sesuai format, lalu diserahkan kepada KPA dan selanjutnya dimohonkan kepada Bendahara Keuangan dan Aset Daerah (BKAD,red,- ), setelah terpenuhinya beberapa indikator.

banner 325x300